Padang, Cipeh.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, di Padang, Kamis, mengatakan Kapolda Sumbar telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di seluruh wilayah provinsi tersebut.
“Kapolda Sumbar telah memerintahkan kepada seluruh jajaran agar memperkuat pengawasan BBM bersubsidi,” kata Susmelawati.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi yang diberikan pemerintah melalui anggaran negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.
Ia menegaskan penggunaan BBM bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pendistribusian maupun pemanfaatannya.
Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh oleh Polda Sumbar bersama seluruh Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) di Sumatera Barat. Selain itu, Kapolda juga telah menerbitkan surat perintah tugas kepada unit-unit tertentu untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Susmelawati menjelaskan distribusi BBM bersubsidi perlu dijaga secara ketat mengingat pemerintah tetap mempertahankan kebijakan subsidi meskipun harga minyak dunia mengalami kenaikan akibat meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan.
Polda Sumbar, lanjutnya, memastikan akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sepanjang Januari hingga akhir Maret 2026, Polda Sumbar telah mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Saat ini, seluruh perkara tersebut masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. (***)
