PAYAKUMBUH, CIPEH.ID — Tim URC Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jorong Lakuak Dama, Kenagarian Tanjung Haro Sikabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (15/8/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SP (30) dan PY (38). Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial TP masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan informasi yang diperoleh dari lapangan. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
SP lebih dahulu diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, petugas kembali bergerak ke Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur. Di lokasi itu, PY berhasil diamankan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.
Menurut Andrio, aksi dugaan curas itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Jorong Lakuak Dama. Korban diduga menjadi sasaran ketiga terduga pelaku yang kemudian melakukan kekerasan sebelum membawa kabur barang milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah itu, mereka mengambil satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban,” ujar Andrio.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku serta memburu TP yang hingga kini belum diamankan.
“Masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan bagaimana peran masing-masing dan motif mereka melakukan aksi tersebut,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban. Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan ketiga terduga pelaku saat melakukan aksinya.
Atas dugaan keterlibatannya, kedua terduga pelaku yang telah diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan proses penyelidikan masih berlanjut, termasuk upaya mengamankan satu terduga pelaku lainnya yang masih buron. (***)
