Limapuluh Kota, Cipeh.id – Praktisi hukum Vault Vandelant, S.H., memenuhi undangan silaturahmi dan diskusi dari masyarakat Nagari Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (27/7/2026). Pertemuan tersebut membahas polemik lahan yang diklaim oleh Masyarakat Kapeh Panji, Kabupaten Agam, dan berada di wilayah administratif tiga nagari, yakni Pilubang, Bukik Limbuku, dan Batu Balang.
Dalam pertemuan itu hadir perangkat nagari, niniak mamak, serta sejumlah tokoh dan warga setempat yang menyampaikan kronologi serta aspirasi terkait sengketa lahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, lahan yang diklaim Masyarakat Kapeh Panji memiliki luas sekitar 200 hektare. Namun, menurut warga, kawasan tersebut telah lama ditempati dan dikelola oleh masyarakat dari ketiga nagari tersebut.
Vault Vandelant membenarkan kehadirannya dalam agenda tersebut. Ia mengatakan pertemuan dilakukan untuk mendengarkan langsung keterangan masyarakat sekaligus mengidentifikasi persoalan yang menjadi pemicu konflik.
“Benar, kami memenuhi undangan masyarakat Pilubang. Pertemuan ini turut dihadiri oleh perangkat nagari, niniak mamak, serta sejumlah warga setempat,” ujar Vault Vandelant kepada awak media.
Setelah mendengarkan penjelasan dari warga, Vault Vandelant menilai terdapat indikasi miskomunikasi antara masyarakat yang menguasai lahan dengan Masyarakat Kapeh Panji. Menurutnya, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak lain sehingga memicu persoalan hukum di lapangan.
“Kesimpulan sementara kami menunjukkan telah terjadi miskomunikasi antara warga yang menempati lahan dengan Masyarakat Kapeh Panji. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak ketiga hingga terjadilah peristiwa pidana,” katanya.
Ia menegaskan, timnya akan mempelajari lebih lanjut aspek historis dan legalitas lahan sebelum menentukan langkah hukum maupun upaya penyelesaian yang akan ditempuh.
“Kami akan mengkaji persoalan ini secara lebih mendalam agar dapat menemukan kembali benang-benang silaturahmi yang sempat terputus akibat ulah pihak ketiga tersebut,” ucapnya.
Menurut Vault Vandelant, penyelesaian sengketa harus mengedepankan asas keadilan dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Dalam skema penyelesaian perkara ini, kami akan mengupayakan solusi serta langkah-langkah hukum yang tidak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya. (***)
