Ratusan WBP Lapas Tanjung Pati Terima Remisi HUT RI, Empat Orang Langsung Bebas

Terbit:

LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID — Sebanyak 168 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Pati atau Lapas Payakumbuh menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 164 WBP menerima Remisi Umum I (RU-I), sedangkan empat WBP memperoleh Remisi Umum II (RU-II) dan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas II B Tanjung Pati, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Prosesi tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pati Elfiandi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Besaran remisi yang diterima para WBP bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pati, Elfiandi, mengatakan remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan.

“Semoga remisi yang diterima WBP ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Elfiandi.

Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) oleh Kasi Binapi Giatja Lapas Tanjung Pati, Agung Lestara.
Selanjutnya, Wakil Wali Kota Payakumbuh membacakan sambutan Menteri Imipas.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa negara memberikan remisi kepada ribuan warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan di berbagai lembaga pemasyarakatan.

Pengurangan masa pidana disebut sebagai salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan sekaligus bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan dalam negara hukum.

“Pengurangan masa pidana merupakan implikasi di negara hukum sekaligus bentuk penghargaan terhadap pembinaan yang diberikan. Selamat kepada yang menerima remisi,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Menteri Imipas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas kerja keras, dedikasi, dan pengabdian dalam menjalankan tugas.

Kepada warga binaan, ia berpesan agar mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat, serta tidak mengulangi tindak pidana.

“Jaga integritas. Kepada warga binaan, ikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan siapkan diri menjadi lebih baik serta tidak mengulangi tindak pidana,” pesannya.

Usai pembacaan sambutan, Wakil Wali Kota Payakumbuh bersama Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pati menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana. (Ady)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ungkap ke Publik

Ikuti Cipeh.id

Paling Ramai

Kisah Serupa
CIPEH

Dua Kedai Tuak di Parumpuang Disegel, Ratusan Liter Miras Diamankan Tim Gabungan Satpol-PP Limapuluh Kota 

LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong...

Green Policing di Bukik Limbuku, Kapolres 50 Kota Dorong Gerakan Tanam Pohon dan Pengembangan Perkebunan

Limapuluh kota, cipeh.id- Dalam upaya mendukung pelestarian lingkungan dan...

Tebing Harau Bidik Panggung Dunia, 300 Pemanjat dari Berbagai Negara Berdatangan

LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID – Sebanyak 300 pemanjat tebing dari...

Nagari Balai Panjang Bidik Prestasi Nasional, Tim Klarifikasi Turun Langsung ke Lapangan

LIMA PULUH KOTA, CIPEH.ID – Nagari Balai Panjang, Kecamatan...