LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Senin (3/8/2026).
Dalam penertiban tersebut, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan saat tiba di sejumlah titik yang menjadi sasaran penyelidikan. Namun, petugas menemukan pondok dan bok penyaring yang diduga digunakan oleh pekerja tambang. Kedua fasilitas tersebut kemudian dibakar oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota AKP Muhammad Indra Prakoso mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Kita bekerja sama dengan tim di Mapolsek Kapur IX. Penyelidikan dilakukan karena merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas PETI di Nagari Galugua,” kata Muhammad Indra, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres 50 Kota dan Polsek Kapur IX mendatangi sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas PETI.
“Kita tidak menemukan PETI di sana, namun ada pondok dan bok saringan yang kita curigai sebagai tempat beristirahat mereka. Tim langsung melakukan tindakan dengan membakar pondok dan bok tersebut,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penindakan, petugas juga menghadapi penolakan dari sebagian masyarakat. Polisi menduga informasi mengenai rencana kedatangan dan penindakan telah diketahui warga sebelum personel tiba di lokasi dan kemudian disampaikan kepada para pekerja tambang.
Kondisi itu, kata Muhammad Indra, diduga turut dipengaruhi akses menuju Kenagarian Galugua yang hanya memiliki satu jalur utama. Hal tersebut membuat pergerakan personel relatif mudah diketahui masyarakat sekitar.
Penolakan kemudian terlihat ketika sejumlah warga datang beramai-ramai ke sekitar lokasi. Polisi juga menemukan warga dari berbagai kelompok usia, termasuk perempuan dan anak-anak, yang melakukan aktivitas mendulang di sekitar kawasan yang diduga menjadi lokasi penambangan.
Situasi tersebut menjadi perhatian petugas agar proses penyelidikan dan penindakan tetap berlangsung aman serta terkendali.
Selain menghadapi penolakan, petugas juga mengalami kendala mobilisasi menuju sejumlah titik yang dicurigai. Menurut polisi, masyarakat tidak bersedia meminjamkan perahu yang dibutuhkan untuk membantu personel mencapai lokasi tertentu di kawasan tersebut.
“Kondisi tersebut menyebabkan petugas harus menyesuaikan pergerakan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar kegiatan penyelidikan dan penindakan tetap dapat dilaksanakan,” kata Muhammad Indra.
Polres 50 Kota menyatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Galugua. (***)
