DHARMASRAYA, CIPEH.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Senin (27/7/2026), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan belanja BBM kendaraan dinas di lingkungan DLH Kabupaten Dharmasraya.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan. Temuan tersebut mengarah pada indikasi adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Kepala Kejari Dharmasraya, Indra Gunawan, S.H., M.H., mengatakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan temuan tersebut terdapat indikasi SPJ fiktif terkait belanja BBM kendaraan dinas dengan potensi kerugian negara mencapai Rp408.144.701,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan.
Saat ini, penyidik Kejari Dharmasraya masih mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kejari Dharmasraya menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan disampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan. (***)
