LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID — Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan agenda penyampaian Nota Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 molor dari jadwal.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung Kamis (3/9/2026) pukul 14.00 WIB itu baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, rapat paripurna tersebut kemudian kembali diskor selama 2×15 menit karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, menyampaikan kondisi tersebut di hadapan sejumlah anggota dewan yang telah berada di ruang sidang utama DPRD di kawasan Bukik Limau, Kecamatan Harau.
“Jumlah yang hadir tidak kuorum, kurang dua orang. Sidang kita skor 2×15 menit untuk sholat,” ujar Doni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Limapuluh Kota.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, selain jumlah anggota DPRD yang belum memenuhi kuorum, unsur Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota juga belum terlihat hadir secara lengkap. Dari unsur eksekutif, baru tampak Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Limapuluh Kota, Ferry Copa.
Sementara itu, dari daftar hadir anggota DPRD yang terlihat telah berada di ruang sidang antara lain Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Fajar Rillah Vesky, Ajisman, Erman Mawardi, Hendri, Zulhikmi, Ubetra, Syafril, Pen Yul Hasni, Taufik Hidayatullah Ihsan, Yuliansof, serta Pidika Anantatur.
Molornya pelaksanaan rapat paripurna tersebut mendapat sorotan dari salah seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota. Kepada wartawan, pejabat yang meminta namanya tidak disebutkan itu menyayangkan keterlambatan rapat yang berkaitan dengan pembahasan anggaran daerah.
Menurutnya, kejadian rapat DPRD yang tidak berlangsung sesuai jadwal bukan kali pertama terjadi.
“Rapat-rapat DPRD yang molor ini bukan terjadi sekali, tapi sudah berkali-kali,” ujarnya.
Ia juga membandingkan tingkat kehadiran anggota DPRD dalam agenda rapat dengan kegiatan konsultasi maupun kunjungan kerja ke dalam dan luar provinsi. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi pejabat yang bersangkutan dan belum mendapat tanggapan dari pihak DPRD.
Hingga sidang diskor, agenda penyampaian Nota Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2026 belum dapat dilaksanakan secara penuh. (***)
