KAMPAR, CIPEH.ID — Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menutup dan menyegel tujuh warung karaoke yang berada di Desa Suka Mulya dan Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kampar, Kamis (3/9/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kampar Yorin Efendi. Tindakan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat dan koordinasi Tim Yustisi terkait keberadaan sejumlah warung karaoke yang dinilai menimbulkan keresahan serta berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Sebelum turun ke lapangan, Tim Yustisi terlebih dahulu menggelar koordinasi yang dihadiri Kapolsek Bangkinang Iptu Dr. Eko Wahyu Nursitiyawan Besari, S.H., M.H., Camat Bangkinang Cholis Febriansyah, Pj. Kepala Desa Bukit Payung Basuki, Kepala Desa Suka Mulya Sugianto, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas, para pelaku usaha, serta tokoh masyarakat.
Yorin mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Tim Yustisi dalam menyikapi aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Penutupan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dan koordinasi Tim Yustisi,” ujar Yorin.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga memberikan penjelasan kepada para pengelola usaha mengenai ketentuan yang berlaku. Pengelola diminta menghentikan aktivitas usaha sesuai dengan tindakan yang telah ditetapkan Tim Yustisi.
Yorin menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan kegiatan usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kampar, lanjutnya, akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan mengambil langkah penegakan Perda apabila ditemukan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan aturan.
Penutupan tujuh warung karaoke itu diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Bangkinang. (***)
